Bojonegoro – Beritapatroli.com
Hal yang sudah menjadi tradisi tahunan untuk pelaksanaan pembangunan proyek proyek yang berada di kabupaten bojonegoro menjadi perhatian masyarakat luas mengingat pada saat akhir tahun beberapa pembangunan proyek-proyek yang bernilai milyaran rupiah belum terselesaikan pada penghujung 2014 tetapi para kontraktor yang telah mendatangi kontrak sesuai perjanjian yang telah disekepakati bersama tentang waktu proses mulai awal pelaksanaan pekerjaan hingga proses penyeselaian pekerjaan akan tetapi realitas yang ada ernyata proyek yang menggunakan APBD 2014 tersebut sampai sekarang ini belum terselesaikan dan seharusnya pemerintah kabupaten bojonegoro memberhentikan atau putus kontrak dengan para kntraktor yang belum menyelesaikan pekerjaanya secara tuntas dalam hal ini ada 5 mega proyek yang dinilai belum tuntas diantaranya pembangunan kantor pemkab dengan nilai kontrak , pembangunan gedung olahraga nilai kontrak RP 28,6 M. pembangunan jembatan kasiman-padangan dengan nilai kontrak 35 milyar, pembangunan proyek masjid Darussalam, pembangunan lanjutan rumah sakit type B sosrodoro jati kusumo yang mangkrak beberapa tahun lalau sekarang dianggar kembali dan pembangunan SMKN 5
dan pelaksanaan pembangunan proyek- proyek belum terselesaikan dikabupaten bojonegoro selalu mendapatkan toleransi perbub yang bersifat memanjakan perusahaan pemenang tander dan tidak adanya blacklist/putus kontrak atau daftar hitam untuk perusahaan yang belun teselesaikan pekerjaanya.
Dan jika ditahun 2013 perbub mentoleransi perpanjangan waktu pekerjaan pembangunan renovasi kantor dinas pendidikan kabupaten lbojonegoro senilai kurang lebih rp.12 milyard dan perbaikan gedung griyo darma kusuma(GDK) dengan senilai 8,5 milyar maka tahun 2014 ini pemerintah kabupaten bojonegoro lagi lagi kembali memberikan toleransi perbub untuk perpanjangan waktu untuk beberapa titik pembangunan mega proyek diantaranya pembangunan gedung pemkab, gedung olahraga,renovasi masjid darusalam, renovasi gedung rumahsakit type B sosrodoro jati kusumo, jembatan kasiman padangan dan pemangunan SMKN 5 bojonegoro maka pemberian toleransi perbub perpanjangan waktu seharusnya perlu ditinjau kembali proses dan mulai daru usulan, perencanaan, pembahasan, hingga realisasi penanda tanganan kontrak yang telah dilakukan antara perusahaan pemenang bersama dengan pemilik pekerjaan dalam hal ini adalah dinas pekerjaan umum (DPU) pada khususnya.
Dan diantara sederetan pembangunan mega proyek tersebut tidak satupun perusahaa konten local dilibatkan sesuai perda 23/2012 tentang pemanfaatan konten local dalam aktifitas pekerjaan tersebut diatas perusahaan local daerah kabupaten bojonegoro kurang mendapatkan kepercayaan dalam menangani pekerjaan tersebut diatas dan kapan peranan kenten local euntuk berkiprah didaerahnya untuk membangun daerahnya sendiri seperti halnya perda no 23/2012 tentang pemanfaatan kenten local dan apabila hal ini tidak dilaksanakan maka anggap saja perda dibuat hanya sebagai catatan dan bukan untuk dilakukan atau dilaksanakan.
Dan peranan anggota DPRD pun menurut beberapa sumber mengatakan DPRD bojonegoro dinilai mandul dalam mengawal pembangunan kabupaten bojonegoro selama ini dan didiga ada praktek bagi bagi proyek lingkup anggota dewan tersebut sehingga kerja anggota dewan bukan lagi menampung aspirasi takyat melaikan wadah aspirasi proyek jadi untuk merespon torelansi perbub tentang perpanjangan waktu proses penyelesian pekerjaan yang belum terselesaikan dianggap angin lalu saja bagi pengusaha/ perusahaan yang melaksanakan pekerjaan mega proyek tersebut diatas
Selain pemeberian toleransi waktu tersebut diatas pihak pemerintah kabupaten bojonegoro memberikan angin segar untuk perusahaan yang belum terselesaikan pekerjaanya yaitu menambah anggaran tambahan sebesar 7,5 milyar untuk gedung olahraga dan tambahan 7 milyar untuk pembangunan masjid Darussalam pada tahun 2015 ini
Sehingga dengan pemberian teleransi perbub yang dilakukan dari ke tahun tersebut maka beberapa perusahaan tersebut diatas yang menangani mega proyek pada tahun 20014 terindikasi terbayarkan dengan sumber dana anggaran APBD tahun 2014 maka saat wartawan beritapatroli bojonegoro dilapangan didapati para pengusaha/perusahaan seaka akan dimanjakan dengan adanya pemberian toleransi perbub tentang perpanjangan waktu yang ditentukan . (JOK)










