Lepaskan Terdakwa Pengerusakan Pasar Hakim PN Gresik Terima Suap

Sungguh ironis kelakuan Ketua Majelis Hakim Lia Herawati, berdinas di Pengadilan Negeri Gresik dalam menyidangkan perkara pengerusakan pasar yang terjadi di desa Sumur Ber kecamatan Panceng ini layak dipertanyakan. Pat Gulipat, serta cenderung subyektif dalam penanganan perkara sangat tidak professional, berlindung dibalik Undang – Undang, bahwa keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat, istilah KUHAP yang diartikan Kasih Uang Habis Perkara, yang dijadikan kiblat oleh Hakim Ketua yang bernama Lia Herawati, wanita berjilbab yang telah diduga terima uang suap ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara hingga melukai rasa keadilan bagi masyarakat.

Hakim Lia Herawati
Hakim Lia Herawati

Gresik, Berita Patroli – Dua terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61), warga Dusun Kaliwot, Desa Bungah, Kecamatan Bungah dan Abdul Fadhol (52), warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng, kini bisa bernafas lega, setelah diduga menyuap hakim, kedua terdakwa dialihkan penahanannya. Kinerja penyidik kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gresik memang patut diacungi jempol, layak mendapatkan apresiasi dalam penanganan perkara pengerusakan pasar, kini para terdakwa pengerusakan pasar boleh jadi makan tidak enak, tidurpun tidak nyenyak, dan sekarang dalam proses persidangan tepat satu tahun perkara pengerusakan pasar yang dimotori seorang PNS, seorang guru yang notabene sebagai pendidik, yang harusnya bisa menjunjung tinggi nilai – nilai moralitas, tentang tindak- tanduk, cara bersikap dan bermasyarakat, kok malah menjadi otak pengerusakan Pasar, ini sangat tidak dibenarkan dan sebuah ironis.

Lepaskan Terdakwa Pengrusakan Pasar Hakim PN Gresik Terima Suap - 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kini para tersangka telah menjadi terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi, Abd Fadlol. Spd, sedangkan yang kelima lainnyasegera menyusul yaitu Maskur Hadi, Habibulloh alias Khabib, Mujjaroha, Hj. Muntajiah.

“Kami procedural, tidak ada namanya kami telah menerima uang sepeserpun dari perkara ini, kita ini sudah digaji oleh negara, jadi tidak akan main – main terhadap suatu penanganan perkara,” Urai JPU tessar.

“Kami berharap rekan – rekan dalam menulis sebuah berita memperhatikan balance, biar tidak ada saling menuduh, kami sudah sampaikan kesulitan – kesulitannya, dan bisa dipenuhi penyidik, tentunya tidak ada alasan apapun tidak mem- P21 sebuah perkara, biar ada titik terangnya,” Ungkapnya.

Salah seorang warga masyarakat Sumur Ber, Suhud kepada wartawan menerangkan,” Hakimnya sepertinya kembung, masuk angin, mana ada terdakwa sudah ditahan lha kok ini malah dialihkan penahanannya, kan kasihan korbannya, harusnya sebagai hakim lebih professional dalam mengambil keputusan, ini kan semau gue, tidak memperdulikan rasa keadilan dimasyarakat, kecuali perkara yang tidak ada korbannya, sungguh keterlaluan hakimnya, “ Uranya.

Lebih jauh Suhud menambahkan, “dapat diduga hakimnya terima uang, tidak mungkin tidak terima uang suap, harusnya ketua Pengadilan Negeri Gresik memberikan sanksi yang tegas, biar masyarakat tidak merasa didzolimi, karena hakim bagaikan Tuhan dimuka bumi ini,” imbuhnya.

Secara terpisah saat Hakim Llia Herawati dikonfirmasi stafnya mengatakan sedang tidak ada ditempat,”Ibu sangat sibuk, anda dari wartawan apa? silahkan datang saja lain waktu ,” Urai stafnya. ( wawan Harianto/Aris/Tri/Andrijanto ) bersambung

Post Author: mandala admaja