LEMPAR TANGUNG JAWAB GURU DAN KOMITE SMPN 4 KEPANJEN TERKAIT PUNGLI HARAM

LEMPAR TANGUNG JAWAB GURU DAN KOMITEMalang, Berita Patroli – Meski sudah ada program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tampaknya masih ada saja pihak sekolah melakukan pungutan liar. Orang tua siswa SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang pun mengeluhkan adanya pungutan yang memberatkan. Anehnya, ketika tim Media Patroli melakukan konfirmasi terkait hal ini dan ditemui oleh MURIADI selaku Humas, beliau mengatakan bahwa tidak ada pungutan sepeser pun untuk murid baru dan jikapun ada, pihak Komite yang bertanggung jawab mengenai pungutan itu, dan tim Media di arahkan untuk menemui Komite dan kebetulan di temui oleh Bambang selaku Sekertaris Komite. Beliau pun menjawab tidak tahu menahu mengenai pungutan itu karena beliau hanya melaksanakan program yang sudah di buat dan disetujui oleh Rahmad selaku Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen. Salah satu orang tua murid SMPN 4 Kepanjen, yang tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan pungutan sekolah sangat memberatkan apalagi bagi siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Selama ini, pihak sekolah mengabaikan keluhan wali murid. “Saya kecewa kebijakan sekolah yang membebankan pungutan berdalih uang komite,” katanya, saat dikonfirmasi Tim Media Patroli.

Pungutan tersebut berlaku bagi siswa baru, “ Untuk Pendaftaran siswa baru wajib membayar pendaftaran sebesar Rp. 2 juta, dan kami pun disuruh beli seragam sekolah Rp.975 ribu,” tuturnya. Jika jumlah itu dikalikan dengan jumlah siswa baru yang mencapai 352 siswa, maka total pendapatan pungli sebesar Rp.1.047.200.000 (satu milyar empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Suatu nilai yang fantastis untuk pungutan liar di sekolah. Padahal menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib,mengikat, dan jangka waktu pemungutannya di tentukan oleh satuan pendidikan dasar.Pembiayaan pendidikan hanya dibolehkan bagi sekolah swasta dan gratis bagi sekolah negeri. Orang tua murid berharap hal ini dapat segera ditindak lanjuti dan segera dihapuskannya pungutan liar yang selama ini memberatkan wali murid dan berharap tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah negeri yang lain. BERSAMBUNG…(EKO/IZUL).

Post Author: mandala admaja