Menurut Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2004 Tentang Pendapatan Pemerintah Bukan Pajak, sebagaimana diubah menjadi PP No 50 Tahun 2010 didalam PP tersebut dijelaskan, bahwa untuk biaya membuat SIM C baru adalah sebesar 120ribu rupiah/lembar, Perpanjangan adalah 80 ribu/lembar, Namun fakta dilapangan, biaya pembuatan SIM C di Kantor Satpas Polres Lumajang membengkak diatas ketentuan, dengan alasan untuk biaya tes kesehatan dan asuransi, pemohon SIM C, A, B1, B2 baru harus merogoh kantong diatas harga resmi, lantas kelebihan dana-dana tersebut dikemanakan? “ Kami akan laporkan ke Kapolda Jatim dan Kapolri, bilamana tidak ada tindakan dan pembersihan pungutan yang tidak jelas di Kantor Satpas ini , seharusnya Kasatlantas sebagai atasannya langsung bisa melakukan pembinaan, namun sepertinya adem ayem saja, sehingga masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini ?,” Terang Seno SH MH Advokat PERADIN ( Perkumpulan Advokat Indonesia )
Surabaya PATROLI
Kabupaten Lumajang terletak disisi timur selatan propinsi jawa timur, kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiap hari hampir terjadi, berdasarkan investigasi wartawan berita PATROLI selama beberapa pekan terungkap patut diduga penyebabnya adalah cara mendapatkan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) yang diluar ketentuan, padahal sudah terang diatur dalam PP N0 50 Tahun 2010, tata cara, besar biaya yang harus disetor ke Negara, Rupanya apa yang disampaikan petinggi Lalulintas di Jawa Timur ini seakan tidak diterapkan, pungutan liar pembuatan SIM baru seolah-olah menjadi biasa dan legal dan bukan sesuatu yang tabu, anehnya, tidak ada tindakan apapun dari pimpinan ataupun aparat yang berwenang, sungguh ironi memang.
Pungutan Liar dengan modus dibungkus biaya administrasi seakan di legalkan di Kantor Satpas, walaupun berkali-kali masyarakat mengadukan kepada aparat terkait, tetap saja tidak ada tindakan dari pimpinan ataupun penertiban yang bisa menekan pungutan liar tersebut, adapun yang dijadikan alibi tetap pola lama, yakni berlindung dibalik Pelayanan, hal itu seperti yang disampaikan salah seorang Polisi berinisial AS yang berdinas di Satpas Polres Lumajang,” Kami ini lebih mngedepankan kecepatan dan ketepatan,masyarakat tidak pernah komplain kok, walaupun biaya yang kami tarik memang agak mahal, malah kalau sesuai prosedur, maka 10 banding 1 yang benar- benar sesuai dengan kriteria, dan kami tidak mau mengecewakan pelayanan masyarakat,” Ujar AS. Apa yang disampaikan AS sangat bertentangan dengan fakta yang dilapangan, berdasarkan wawancara wartawan terhadap,” Saya disini ngurus SIM C baru habis 380ribu melalui bapak WN, semuanya lancar, tinggal foto aja, tidak melalui tes apapun, prosesnya juga sangat cepat, hanya dicatat no resinya,” Ungkap WH. Apa yang disampaikan masyarakat memang tidak jauh beda dengan apa yang diungkapkan SM,(45th ) pekan lalu,” Saya ini mas sudah capek mau mengatakan seperti ini, bagaimana tidak, tetap saja tidak ada tindakan dari aparat terkait, padahal banyak masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum petugas, mereka takut mau melapor, karena ya ujung-ujungnya tidak ada tindakan dari aparat, masyarakat malah tidak dididik untuk mengerti, malah seakan dididik dengan kebodohan, lihat saja semakin hari, kecelakan semakin bertambah diwilayah hukum Polres Kabupaten Lumajang pungutan liar dilakukan karena alasan petugas gaji kecil, tunjangan operasional yang jarang turun, dan banyak lagi, sungguh suatu fenomena yang mengerikan, bagaimana penegak hukum bisa menegakkan hukum, bila dalam membersihkan tubuhnya sendiri saja ogah-ogahan, anda sebagai wartawan harus berani mengungkap kebobrokan ini, anda harus transparan dalam menyajikan fakta dan data, ungkapkanlah sebenarnya, karena ini adalah masalah pelayanan public , Kepala Satuan Lalulintas Polres Lumajang Saat dikonfirmasi mengatakan,” Semua bukan perintah saya, sudah saya perintahkan secara procedural” Urainya. bersambung ( A,ak Saepul/Slamet )










