Gresik, berita patroli – Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Jadi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya, wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.Sarat utama untuk pemohon sim adalah Lama masa berlaku dari SIM A ataupun SIM C adalah 5 tahun. Jika masa berlaku akan habis diharuskan untuk melakukan pengurusan dalam perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp. 80.000, SIM C Rp. 75.000.SIM yang mati atau sudah melewati masa berlaku tidak akan dapat diperpanjang dan harus dilakukan pembuatan ulang SIM dari awal.
Proses yang harus dilalui khusus untuk pembuatan SIM adalah ujian teori dan praktek, dimana ujian tersebut tidak diperlukan dalam memperpanjang SIM.Di Kabupaten Gresik, instansi yang berwenang dalam menangani pembuatan dan perpanjangan SIM adalah Satlantas Polres Gresik yang beralamat atau berlokasi di Jl. Randu Agung No 1. Kecamatan Kebomas. No Telepon : 031-3981556.Syarat memperpanjang SIM A dan SIM C :Memiliki KTP dan SIM Sehat jasmani dan rohani.Yang perlu dipersiapkan : KTP dan SIM untuk di fotokopi (fotokopi bisa dilakukan di koperasi Polres. Saat di loket 5 SIM lama akan ditarik). Bulpen untuk mengisi formulir (bulpen tidak disediakan di Polres, tetapi bisa dibeli di koperasi Polres). Berpakaian sopan dan rapi (pengambilan foto SIM). fotokopi, tes kesehatan, dan perpanjangan SIM.Sedangkan untuk perpanjangan sim A,dan Sim C cukup membawa sim lama serta ktp,tes kesehatan,isi formulir,bayar loket BRI kemudian langsung foto.Surat Izin Mengemudi atau SIM dan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) untuk Masyarakat Gresik bisa diperpanjang dan diurus melalui pelayanan SIM Keliling. Jadi bagi anda yang ada di Gresik bisa Perpanjang SIM dan Perpanjang STNK secara cepat dan tidak jauh – jauh ke kantor samsat Gresik / Polres Gresik.
SIM Keliling Gresik ini biasanya akan berkeliling ke Wilayah yang sudah ditentukan, seperti kecamatan – kecamatan atau lokasi strategis lainnya semisal Alun – Alun, dan beberapa pusat perbelanjaan.Perkembangan teknologi memang memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah adanya akses SIM Online untuk Semua Orang. Lalu, Bagaimana Cara Membuat SIM Baru Online 2016 di Gresik ? Untuk Informasi Tambahan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah meresmikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online 2016. Layanan SIM Online itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat Gresik yang melakukan perpanjangan SIM mereka.
Teknologi dan Inovasi SIM secara online tahun 2016 ini akan terus dilakukan sampai tingkat kabupaten dan kota khususnya Wilayah Gresik. Untuk Sekarang ini telah ada sekitar 45 Satuan Pelayanan Administrasi yang sudah bisa perpanjangan SIM online. Jika Anda membuat SIM Baru di Gresik, Anda bisa perpanjang SIM di Luar Gresik,semisal Kalimantan Luar Kota / Provinsi ,”dan Himbauan buat pengendara kendaraan bermotor agar tetap selalu waspada,taati peraturan lalu lintas,safty reading,lengkapi surat SIM,STNK,bagi pengendara kendaraan bermotor wajib gunakan Helm,Nyalakan lampu siang hari,kelengkapan kendaraan standart pabrikan.Bagi pengendara mobil wajib gunakan sabuk pengaman,serta lengkapi surat-surat dan tetap taati peraturan lalu lintas,karena jelang lebaran arus lalu lintas cenderung meningakat jelang mudik lebaran.”ujar AKP Anggi Saputra Ibrahim Kasat lantas polres Gresik.(wawan,tris)











