Gresik, berita patroli – Desakan terdakwa Syuhud untuk segera di tahan oleh kejaksaan negeri Gresik berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI tertanggal 26 mei 2014 Nomor : 166/Pandmud.Pidana / V / 2014.Dan putusan pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 20 februari 2014 No.733 Pid./2013/PT. SBY an. IDHAM CHOLID DKK. Dalam putusan tersebut berbunyi,bahwa ke empat terdakwa atas nama: Idham Cholid, Syuhud, Nazidin, Abdul Karim, telah terbukti dan sah meyakinkan bersalah dalam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal (335) KUHP. Surat Dari MA turun ke kejaksaan negri Gresik, dan memutuskan keempat terdakwa dengan kurungan 4 bulan, namun semua terdakwa hingga saat ini tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut yang membuat gerah dari salah satu terdakwa kasus ini.
Syuhud (39) salah satu terdakwa warga Sumurber, kecamatan Panceng kepada team berita patroli mengatakan, bahwa dalam kasus ini, dirinya tidak merasa di periksa oleh polisi, tidak pernah di menandatangani berita acara pemeriksaan, dan anehnya kasus tersebut sudah masuk dan diterima kejaksaan negri Gresik (P21), saya yakin kalau kasus ini penuh rekayasa oleh penyidik polisi,”wong saya ini tidak pernah di BAP,kok bisa berkas di terima oleh kejaksaan,”ujarnya. Lebih lanjut Syhuhud menambahkan, selama proses persidangan saya tidak pernah hadir sekalipun, dan beberapa waktu lalu saya dapat surat putusan pengadilan saya dan rekan saya di vonis 4 bulan, namun hingga saat ini pihak kejaksaan tidak punya nyali untuk menahan saya, padahal saya berharap segera ditahan berserta ke 3 rekan saya”. Nanti akan saya bongkar kebobrokan kejaksaan dan kepolisian Gresik semua atas kasus-kasus kriminal lainnya yang pernah terjadi di desa kami, termasuk 5 laporan polisi atas kasus penganiayaan yang menimpa saya, hingga sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh polisi tanpa alasan yang jelas,”pungkasnya.
Kasus ini sendiri berawal pada sekitar tahun 2013 lalu, pada saat warga desa melakukan aksi demo di balai desa untuk menuntut pertanggung jawaban kades, beserta penegak hukum setempat yang tidak bisa menuntaskan kasus-kasus kriminal yang pernah terjadi didesa Sumurber. Dalam aksi tersebut berujung pada perbuatan tidak menyenangkan,hingga terjadi pemukulan kepada sejumlah masa aksi dan perbuatan tak menyenangkan yang dialami staf perangkat desa. Dalam kasus ini antara korban dan pelaku sudah ikrar untuk mencabut laporan polisi di polres Gresik, sepakat damai. Meski sudah di cabut oleh sekdes,mantan kades selaku korban, namun kasus tersebut masih tetap di lanjutkan ke meja hijau oleh polisi,hingga akhirnya 4 terdakwa masing-masing ke adili dengan 4 bulan penjara. Meski sudah dinyatakan bersalah, namun 4 terdakwa tersebut tidak ditahan hingga berita ini diturunkan.
Ghozali salah satu tokoh masyarakat desa Sumurber menyanyangkan kasus tersebut, yang jelas kami mendukung sepenuhnya agar 4 terdakwa tersebut di tahan kejaksaan. Karena dengan ditahannya semua terdakwa ini nantinya akan membuka jalan atas kasus-kasus lainnya yang terjadi di desa Sumurber, kami meminta penegakkan hukum di desa kami berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, karena hukum bukan milik orang kaya atau pejabat dengan jabatan tinggi, semua di mata hukum adalah sama, yang salah harus tetap di adili susai dengan perbuatannya,” Dalam waktu dekat kami juga akan bongkar aib busuk IDHAM dan Kades yang baru kami, atas penyelewengan uang ratusan juta rupiah bantuan dari para TKI Malayasia,”ujarnya. Hingga berita ini di turunkan pihak kejaksaan negri Gresik belum bisa dikonfirmasi, Didi Sungkono selaku Kuasa hukum Syuhud mengatakan, saya akan kawal kasus ini hingga tuntas, dan tetap mendesak penegak hukum Gresik berkerja secara proposional sesuai undang-undang yang berlaku,”ujarnya. (roy.wawan)










