Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Hariyanto, saksi Susi sebutkan dirinyalah yang kemudian menghubungkan antara Yoyok yang tak lain adalah pacarnya dengan Abdul Latif yang saat itu adalah seorang polisi di Polsek Sedati Sidoarjo untuk dijadikan gudang barang sabu sabu sebanyak 50 kilogram. “ kalau memang benar apa yang disampaikan Susi demikian, nilai barang narkotika jenis shabu2 tersebut tentunya sekitar 50 miliar, yang menjadi pertanyaan kami sampai hari ini adalah keanehannya kemana aliran dana uang hasil penjualan narkoba tersebut, dan kalau memang klien kami yang dituduh sebagai pemilik narkotika jenis shabu sebanyak 50 kg , ada benang merah yang terputus disini,” Urai Didi Sungkono salah satu team kuasa hukum terdakwa
Surabaya, Berita Patroli – Seperti diketahui, kasus ini sangat menghebohkan karena melibatkan oknum penegak hukum dan bunda atau susi yang saat itu mendekam di Rutan Medaeng , dari susi lah penyidik melakukan pengembangan, hingga menetapkan yoyok sebagai bos dari susi dan latif, Total dari barang sabu yang diedarkan jaringan lintas rutan dan lapas tersebut, 37 kilogram telah berhasil diedarkan, Sementara sisanya 13 kilogram yang akhirnya berhasil digrebek pihak kepolisian.
Berawal dari komunikasinya melalui jaringan telpon sembunyi sembunyi yang intens hampir setiap hari dilakukan antara Susi, Terpidana kasus narkoba yang mendekam di rutan medaeng dengan yoyok terpidana narkoba yang mendekam di lapas Nusakambangan, akhirnya melalui permintaan Yoyok, saksi Susi diminta untuk mencarikan gudang yang tak lain adalah tempat untuk memyimpan sabu sabu dan mengedarkannya di wilayah Surabaya.
Saat diminta keterangan terkait kesaksian Susi , terdakwa Yoyok dengan tegas mengatakan,” Semua yang dikatakan saksi tidask benar yang mulia, karena saya tidak pernah merasa memerintahkan saksi untuk mencarikan gudang ataupun orang, “ Tutur Yoyok. Dihadirkan sebagai saksi dalam kasus narkoba sabu sabu jaringan rutan lapas. Saksi kunci yaitu Tri Diah Torissiah alias Susi dan juga Indri Rahmawati terpidana lain yang telah divonis seumur hidup dalam jaringan narkoba 50 kilogram ini berikan kesaksian terhadap hadi sunarto alias Yoyok yang merupakan bos besar atau juragan.
Dalam kesaksiannya saksi Susi sebutkan dirinyalah yang menjadi perantara antara Yoyok dengan Abdul Latif sebelum akhirnya sabu sebanyak 50 kilogram tersebut diedarkan oleh Abdul Latif, mantan polisi polsek Sedati yang akhirnya juga dipidana mati oleh majlis hakim.Indri yang adalah Istri siri dari Abdul Latif, menjelaskan bahwa dalam jaringan ini dirinya diminta oleh Abdul Latif untuk mengirimkan barang narkoba dengan sistem ranjau, dimana telah ada total sabu yang berhasil diedarkan di daerah Juanda dan juga Bungurasih.
Total dari 50 kilogram sabu yang diterima Abdul Latif dari Yoyok, 37 kilogram sabu telah diedarkan sementara sisanya 13 kilogram yang akhirnya berhasil digrebek kepolisian Polrestabes Surabaya di kost milik Indri di daerah pasar wisata Sedati Sidoarjo. Dihadirkan sebagai saksi dalam kasus narkoba sabu sabu jaringan rutan lapas.
Saksi kunci yaitu Tri Diah Torissiah alias Susi dan juga Indri Rahmawati terpidana lain yang telah divonis seumur hidup dalam jaringan narkoba 50 kilogram ini berikan kesaksian terhadap hadi sunarto alias Yoyok yang merupakan bos besar atau juragan. Dalam kesaksiannya saksi Susi sebutkan dirinyalah yang menjadi perantara antara Yoyok dengan Abdul Latif sebelum akhirnya sabu sebanyak 50 kilogram tersebut diedarkan oleh Abdul Latif, mantan polisi polsek Sedati yang akhirnya juga dipidana mati oleh majlis hakim.
Seperti diketahui, kasus ini sangat menghebohkan dimana walaupun terpisah jarak dan tempat. Yoyok, bos bandar narkoba dari Nusakambangan dapat mengerakkan jaringan narkobanya melalui perantara Susi warga binaan rutan Medaeng dan juga Abdul Latif seorang anggota Polisi Polsek Sedati dibantu Indri Rahmawati. Total dari barang sabu yang diedarkan jaringan lintas rutan dan lapas tersebut, 37 kilogram telah berhasil diedarkan, Sementara sisanya 13 kilogram yang akhirnya berhasil digrebek pihak kepolisian. ( Wawan Harianto/andrijanto/tri pundi )










