Lokasi Kencingan Tetes Tebu Sinyo tak Tersentuh Hukum, Kapolsek tutup mata

Lokasi Kencingan tetes tebu Sinyo tak tersentuh hukum,Kapolsek tutup mataMojokerto, berita patroli – Aktivitas jual beli tetes kencingan yang dilakukan oleh Sinyo,salah satu warga Bangsal Mojokerto ini sudah layaknya disikapi serius pihak penegak Hukum.Dalam menjalankan aktivitasnya,Sinyo sengaja memperkerjakan sejumlah karyawan lapangan lepas dengan gaji borongan.Modus yang dilakukan Sinyo Cs dengan cara mengetap (kencing) dari tangki tetes sejumlah armada Truk gandeng.Setiap pengetapan,Sinyo mendapatkan 2-4 drum tetes kwalitas bagus yang nantinya dijual kembali kepara petani.Dalam menjalankan kegiatan ini,semalam saat musim panen tebu,bisa mendapatkan minimal 10-20 drum tetes.Usai tetes dikencingkan dari truk tangki,Sinyo cs kemudian menganti isi tangki yang berkurang tersebut dengan air sumur.Air sumur yang diisikan sesuai dengan jumlah tetes yang sudah di kencingkan.Me

nurut sumber informasi salah satu anak buah Sinyo dilokasi pengetapan tetes mengatakan,saya cuman menjalankan perintah bos saja mas bro,kalau musim giling tebu berjalan dalam semalam saya bisa kencingkan sekitar 5-10 tangki truk gandengan,dengan upah hampir 80 sampai 150 ribu rupiah upah saya,”ujar XX.Lebih lanjut XX ini menambahkan,asal tetes ini biasanya berasal dari wilayah timur,seperti Grati Pasruan dan sekitarnya,”pungkasnya.Untuk penjualan dan keuntungan kencingan tetes ini milik Sinyo dalam semalam bisa mendapatkan keuntungan antara 1-2 juta rupiah.Itu dengan rotasi setiap satu drum tetes dijual dengan harga 200 ribu rupiah yang dijual ke pembeli,sedangkan penganti air campuran diambil dari sumur tanah yang hanya bermodal pompa air.Dipastikan dalam sepekan peredaran uang hasil kencingan tetes milik Sinyo cs ini bisa menghasilkan uang jutaan rupiah.Dari pantauan dilapangan ,tepatnya dilokasi kencingan Sinyo tampak Beberapa oknum polisi,wartawan dan sejumlah oknum Lsm sering mendatangi lokasi kencingan.Beberapa dari mereka biasanya adalah wajah-wajah lama,dengan datang kasih rokok,uang bensin mereka langsung balik kanan.Hingga berita ini diturunkan Sinyo sang pengusaha kencingan Tetes Tebu ini belum bisa dikonfirmasi.Beberapa anak buah dilapangan mengatakan,bos saat ini kalau ndak salah sedang mancing,bisa jadi ke polres Mojokerto untuk koordinasi dengan rekan-rekan polisi polres atas usahanya,”ujar M salah satu anak buah Sinyo.Dalam undang – undang nomer 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sudah dijelaskan,akan ancaman serta denda bagi pelanggar,perusak,penyalahgunaan Limbah.Tetes sendiri merupakan jenis limbah organik,yang dihasilkan dari olahan pabrik bumbu penyedap rasa.Dari hasil olahan pabrik iniilah kemudian menghasilkan limbah tetes.Bagi para pemilik tetes dan pemain tetes harus memiliki ijin pemanfaatan,transportir,Maneyfest,serta ijin penampungan yang dikeluarkan dari dinas lingkungan hidup setempat dan rekom dari kementrian lingkungan Hidup pusat. Hingga berita ini di turunkan Kapolsek Bangsal belum bisa dikonfirmasi.Bersambung (tri,pri)

Post Author: mandala admaja