Malang,Berita Patroli.com
Ada-ada saja ulah yang dilakukan oleh para perangkat desa di desa Karang Pandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ini, seolah mereka kebal hukum dan tak takut dengan hukum atas apa yang mereka lakukan. Laporan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) tahun 2015 yang dikirimkan ke pemerintah Kabupaten Malang, sebagian isi dari laporan itu berisi data fiktif dan terkesan mengada-ada seolah terlihat nyata dan benar-benar sukses menyelenggarakan program yang di galakkan oleh pemerintah Kabupaten Malang itu. Tujuan baik Pemkab Malang yang bagus ini dinodai oleh oknum-oknum yang serakah dan tidak bertanggung jawab. Karena tidak menutup kemungkinan dengan memalsu isi dari laporan itu, ada “sesuatu” yang disembunyikan oleh para perangkat di Karang Pandan ini
Adanya laporan warga mengenai kepalsuan hasil MUSRENBANG itu berawal dari salah satu masyarakat yang mendapatkan salinan laporan hasil MUSRENBANGDES di desanya dengan isi yang tak pernah diketahuinya. Dimulai dari daftar hadir peserta musyawarah, dalam laporan itu tercatat sebanyak 54 warga dari seluruh penduduk di desa Karang Pandan menghadiri musyawarah. Padahal sesungguhnya musyawarah itu tidak pernah ada dan tidak satu wargapun (selain perangkat) yang tahu kalau ada kegiatan MUSRENBANGDES di desa Karang Pandan. Dari hasil investigasi yang dilakukan team Berita Patroli, kurang lebih daftar yag sesuai dengan laporan yang ada hanya sekitar 10% dan itupun hanya para perangkatnya saja. “Bagaimana saya bisa hadir, pengumuman maupun undangan saja saya tidak pernah mendengar dan menerima” keluh salah satu warga yang termasuk dalam daftar fiktif itu. “Kok tahu-tahu nama saya ada didalam daftar hadir” sambungnya. Bahkan ketua BPD yang juga merasa tidak menghadiri musrenbang juga tercantum dalam daftar hadir peserta musrenbang di Karang Pandan. Lebih hebohnya lagi, di dalam daftar hadir peserta itu semua pesertanya membubuhkan tanda tangan. Apa mungkin jika orangnya saja tidak hadir tetapi ada tanda tangannya?
Sayang,hingga beritaini ditulis,team tidak bias menemui Kades KarangPandan guna meminta informasi terkait pelaksanaan Musrenbang tersebut karena sibuk dan tidak ada ditempat.Bahkan team yang sudah mencoba berkomunikasi melalui ponselnya juga tidak ditanggapi.
Tidak hanya sampai disitu, masih ada lagi yang palsu dalam laporan itu , di berita acara dalam laporan itu tertera stempel LPMD desa, padahal ketua LPMD mengakui bahwa sudah dua tahun ini tidak pernah mengikuti atau mengetahui tentang musrenbang di desanya dan memberikan stempel pengesahan dalam berita acara musrenbang. Lalu siapa dan darimana stempel itu bisa muncul dalam berita acara musrenbang? Bukankah musrenbang diadakan tiap tahun mulai tahun 2012? Laporan apa yang sudah diberikan pihak desa Karang Pandan selama ini ke Pemkab Malang? Jika pihak-pihak yang harusnya terlibat malah tidak mengetahuinya?
Mungkin pemerintah khususnya Pemkab Malang bersedia melihat lagi laporan dari desa Karang Pandan dan mengecek data yang ada di lapangan! Tidak menutup kemungkinan juga proyek-proyek yang di danai oleh pemerintah dan tercantum dalam laporan MUSRENBANG itu disalahgunakan dan memberikan laporan yang palsu terkait pembangunan yang dilaporkan ke pemerintah? Jika itu semua memang terbukti, pemerintah harus mengambil sikap tegas karena itu sudah jelas merupakan tindakan pidana dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi tindak pidana korupsi dari palsunya laporan yang ada. Dalam hal ini tindakan tegas diperlukan dari pemerintah Kabupaten Malang dan pihak Kepolisian setempat agar tidak ada lagi oknum-oknum desa yang berani membodohi dan menipu pemerintah.Bersambung(Finus/team)










