Tulunggung, Beritapatroli.Com – Terungkapnya kasus dugaan pemalsuan data salah satu TKW di PJTKI MLS (mulia laksana sejahtera) membuat pihak PT melakukan berbagai cara untuk menghilangkan alat bukti, yang ujung-ujungnya membuat pihak TKW harus menjadi korban, dan dipulangkan paksa dari Taiwan, meski kontrak kerja selama 3 tahun belum habis. Hal tersebut sangat merugikan pihak TKW serta membuat beberapa pertanyaan? Apakah dengan memulangkan TKW yang bersangkutan masalah akan selesai?.
Dari keterangan salah satu keluarga TKW yang beberapa waktu lalu dikonfirmasi team berita patroli mengatakan saya mendapat telpon dari istri saya, katanya dia mendapatkan intimidasi dan teguran PT, dalam waktu dekat ini dipulangkan ke Indonesia dengan alasan cuti, padahal itu adalah belum habis kontrak kerja, pihak PT menyuruh istri saya untuk membuat surat peryataan baru serta ijin dari saya. Kemungkinan pihak PT, akan menghilangkan alat bukti keterangan ijin dari saya,”ujar A salah satu Suami salah satu TKW warga kecamatan Bandung Tulungagung.
Atas kejadian ini saya sudah mengadukan ke polres Tulungagung,dan diterima unit pidana khusus reskrim.Namun dari keterangan pihak polres,saya disuruh membawa berkas lengkap seperti KK, KTP, Surat nikah, dan masalah ini akan segera ditindaklanjuti polisi. Kami ini korban pemalsuan ka, terang A suami dari salah satu TKW asal PT. MLS Sidoarjo. N Salah satu TKW asal PJTKI MLS ini saat berangkat kerja ke Taiwan dengan durasi kontrak kerja selama 3 tahun, namun baru berjalan 1,5 tahun oleh pihak PT malah dipulangkan, dengan alasan ijin suami dipalsukan.
Selain itu pihak PT juga memiliki keyakinan bahwa pemulangan ini hanya untuk melengkapi sarat yang awalnya sudah dipalsukan oleh pihak PL. Pihak PT sendiri atas kejadian ini saat dikonfirmasi team berita patroli mengatakan, bahwa semua isi pemberitaan ini adalah bohong, kami selaku PT selama ini sudah melalui semua prosedur dan sudah mendapatkan ijin dari Disnaker, jika ada pemalsuan data diri para CTKW/CTKI, itu adalah ulah para PL (pekerja lapangan), bukan pihak PT yang melakukan mas, jadi saya rasa isi berita dikoran ini adalah pembohongan oleh orang-orang yang ingin menghancurkan PT kami”, ujar Budi Endarwanto selaku Direktur PJTKI MLS.
Saat dikonfirmasi terkait perijinan pelatihan kerja di cabang Kedungwaru Tulungagung. Budi mengatakan, kami semua sudah mendaftarkan seluruh calon TKW kami ke dinas tenaga kerja, kalaupun ada pelatihan, itu hanya sebatas pelatihan bahasa bagi para CTKW baru dan bukan pelatihan kerja,”lanjut Budi di damping Rosita selaku Humas PT. Saat ditanya soal pemotongan gaji beberapa TKW. Budi mengatakan, “justru pihak PT dan berkat perjuangan pak Maxie selaku pemilik PT MLS selama ini malah memperjuangan agar potongan gaji TKW di perkecil, jadi kalau ada keterangan potongan sampai 13 bulan itu adalah fitnah,” pungkas Budi Endarwanto.
Dari keterangan beberapa penyidik polres Tulungagung mengatakan, kalau berkas korban sudah lengkap, nantinya kita akan terbitkan Laporan polisi dan pasti akan melakukan penyilidikan atas kasus dugaan pemalsuan tandantangan ijin suami yang diduga dilakukan pihak PL PT MLS, Kita masih menunggu berkas untuk melengkapi berita acara pemeriksaan korban,”terangnya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah team berita patroli mendapatkan data dan keterangan dari pihak keluarga salah satu TKW asal kecamatan Bandung Tulungagung Salah satu suami TKW asal kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung. Awal kejadian sekitar 1 tahun yang lalu, sebut saja N wanita 27 tahun istri dari A, tanpa sepengetahuan dan ijin dari suaminya, N berhasil berangkat kerja ke Taiwan melalui PJTKI MLS Sidoarjo. Keterangan dan ijin dari keluarga/ijin suami diduga sengaja dipalsukan oleh PL PJTKI MLS, karena selama ini saya Suami dari salah satu TKW PT MLS tidak pernah setuju istri saya bekerja diluar negri, kalaupun ada tanda tangan ijin dari suami atas nama saya, itu berarti tanda tangan saya dipalsukan,”imbuh A.
Dari keterangan istri saya kemarin, gara-gara pemberitaan dikoran tersebut, pihak PT mengatakan “gara – gara kasus ini akhirnya mencuat ke media, dan pihak PT kawatir akan disikapi oleh aparat kepolisian dan lanjut ke ranah hukum atas kasus pemalsuan tanda tangan suami,” pungkas A. Dari keterangan beberapa nara sumber team berita patroli, bahwa pihak PJTKI MLS diduga juga melakukan rekayasa dokumen CTKW yang akan ikut seleksi admintrasi. Ada beberapa keterangan sejumlah TKW yang sengaja dipalsukan oleh oknum PT, untuk memuluskan para CTKW segera berangkat kerja ke Negara tujuan”,ujar SM LSM LAKI (Laskar anti korusi Indonesia) Tulungagung. Dalam UU Nomer 39 tahun 2009 tentang ketenagakerjaan luar negri, pihak PJTKI wajib mendaftarkan semua calon TKW/TKI dan melengkapi seluruh adminitrasi sebagai sarat wajib sebelum berangkat ke Negara tujuan. (team/ADY/W.A.R)










