Kasi HTPT Kementrian ATR/ BPN Jombang, Legalkan Pungutan Liar

BPN Jombang
BPN Jombang

Jombang, BeritaPatroli.Com – Siapa yang tidak kenal dengan instansi yang satu ini…?. Instansi ini bergerak dibidang pertanahan. Ialah Badan Pertanahan Nasional atau lebih dikenal dengan sebutan BPN Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kantor BPN yang terletak di Jalan Wahid Hasyim ini, diduga menjadi sarangnya pungutan liar atau pungli.
Betapa tidak!. Pihak BPN Jombang dalam prakteknya diduga sering mematok biaya pengurusan sertifikat diluar kewajaran. Tak tanggung-tanggung, setiap orang, badan, cv jika mmelakukan pengurusan sertifikat di kantor BPN Jombang harus merogoh kocek sebesar puluhan juta rupiah.
“Kalau tidak begitu mas, bisa-bisa berkas pengurusan sertifikat tidak jadi-jadi. Bahkan hingga satu atau dua tahun berkas sertifikat bisa mandek di BPN Jombang,” kata sumber yang dipercaya oleh koran ini, Rabu (21/1) pekan lalu.
Jika mengacu pada aturan, biaya sertifikat hanya sekitar Rp 300 ribuan dengan luas tanah sekitar 300 M2 atau 500 M2. Namun pada kenyataannya, begitu sertifikat keluar, bukan tidak mungkin biaya yang dikeluarkan membengkak menjadi puluhan juta rupiah.
Tak sengaja, wartawan koran ini sedang asyik menikmati secangkir kopinya. Tiba-tiba datang dua orang pemuda yang mengaku bekerja di salah satu kantor Notaris di Jombang. Mereka mengaku sudah terbiasa mengurusi sertifikat mulai dari petok/leter C yang diubah menjadi sertifikat, maupun balik nama sertifikat.
Dalam perbincangannya itu, ia mengaku biaya sertifikat memang mahal. ” Memang mahal mas, kisaran sekitar Rp 6 juta s.d Rp 8 juta per sertifikat bisa cepat jadinya,” akunya di warung kopi kecil-kecilan.
Ketika ditanya, kenapa biaya sertifikat bisa membengkak sebesar itu (Rp 6 juta – Rp 8 juta)….?. Biaya sebesar itu lantaran membengkak di kantor BPN Jombang. Dengan biaya sebesar itu pula, dijamin bisa mempercepat proses selesainya pengurusan sertifikat.
“Dijamin mas, dengan biaya segitu-an dijamin cepat selesainya,” aku pemuda yang bekerja di salah satu Notaris itu serius, yang tidak mau menyebutkan namanya.
Hal senada juga dilontarkan oleh sebut saja Jarwo. Ia mengaku bekerja di salah satu kantor Notaris yang lain di kota Jombang.
Jarwo mengaku, jika biaya pengurusan sertifik yang terjadi selama ini memang mahal. “Kalo aslinya sih biayanya murah. Membengkaknya ketika masuk ke  kantor BPN Jombang. Karena semua oknum instansi BPN Jombang meminta tambahan uang (pungli) bervarisi tergantung luas tanahnya,”terang Jarwo yang meminta dirahasiakan namanya.
Lebih jauh Jarwo membeberkan, bahwa setiap luas tanah yang diuruskan sekitar  500 M2/1000 M2, otomatis akan ditarik tambahan biaya yang tak jelas keperuntukannya, yaitu sebesar Rp 1.5 juta per sertifikat.
“Itu jika pengurusan sertifikatnya dilakukan secara kolektif mas. Tahu-tahu dipatok biaya tambahan sebesar Rp 1.5 juta,” aku Jarwo serius.
Di BPN situ kan uda ada oknum yang mengatur mas. Kita disuruh kolektif secara bersama-sama dengan sesama staf Notaris di Jombang. Setelah dikoordinir sang oknum BPN, sebelum berkas naik ke Atasan/Kepala BPN Jombang, semua staf Notaris harus menyerahkan sejumlah uang sebesar  Rp 1.5 juta per sertifikat. Semua  harus bayar segitu mas. Itu kalo kolektif,” tuturnya lagi.
Jika tidak demikian, lanjutnya lagi, jangan harap berkas sertifikat akan cepat selesai. Bisa-bisa 2 hingga 3 tahun berkas itu akan hilang dengan sendirinya.
Jika per orangan, lanjut Jarwo, beda lagi mas. Jarwo mencontohkan, jika sertifikat yang diproses atas nama A, dengan tanah seluas sekitar 500 M2. Para oknum BPN Jombang berlomba-lomba meminta tambahan biaya lagi diluar ketentuan. Padahal jika mengacu pada PNBP biaya pengukuran hanya Rp 300 ribu an. Biaya  tersebut sudah termasuk semuanya.
Meski sudah ada aturan dan ketentuan tentang biaya pengurusan sertifikat, namun para oknum BPN Jombang tetap saja nekat memalak para staf Notaris dengan pungli yang bervariasi. “Jika tidak demikian, berkas sertifikat tidak akan segera diproses mas,” jelas Jarwo.
Alur dugaan pungutan liar yang terjadi di kantor BPN Jombang, dalam pengurusan sertifikat, lebih jauh Jarwo kembali menerangkan, ketika memasuki  kantor BPN Jombang, sambil membawa berkas sertifikat untuk diproses, para korban pungli/staf Notaris harus menghadap ke Taufik, selaku Kepala Seksi Pengukuran/Kasi Pengukuran BPN Jombang.
Dalam menghadap Kasi Pengukuran itu (Taufik), jika luas tanahnya yang diuruskan minimal sekitar 500 M2, sang oknum Kasi Pengukuran diduga meminta tambahan biaya sebesar Rp 250.000 hingga Rp 300.0000.
“Dan jika luasnya tidak sampai 500 M2…? Ya ditarik sekitar 100 ribu hingga 150 ribu,” tambahnya.
Pungutan demi pungutan liar tidak saja berhenti di sini. Selepas keluar dari ruangan Kasi Pengukuran/Taufik, para korban pungli ini (staf Notaris) harus menghadap lagi ke bagian lain.
Yaitu ke Bagian Kasi Peralihan Hak.  Pada oknum Kasi Peralihan Hak ini, para staf Notaris kembali harus menyerahkan sejumlah uang kepada sang oknum Kasi ini. Nilainya pun juga bervariasi. Ada yang membayar Rp 200.000, adapula yang membayar Rp 250.0000 per sertifikat.
Kemudian, naik lagi ke atasannya, yaitu ke Kepala Kantor BPN. Kepala BPN ini juga diduga menerima pungli dari pengurusan sertifikat di Kabupaten Jombang.
“Saya pernah tahu mas, ada sebanyak 200 an lebih berkas milik Notaris inisial E M tidak segera dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Jombang. Bahkan ada yang hilang berkas itu tak tahu rimbanya. Lalu berkas yang lainnya milik Notaris yang berkantor di depan BRI Cabang Jombang juga demikian, paling sedikit 100 berkas sertifikat juga dibiarkan terbengkalai di Kantor BPN itu,”  cerita Jarwo. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPN Jombang, Suwanto, belum bisa dikonfirmasi. (din/wan/DS)

Post Author: mandala admaja