Malang, beritapatroli.com
Dengan alasan belum melunasi ‘Tanggungan Insidental dan Komite’, SMP Negeri 1 Pakis, Kabupaten Malang, tahan puluhan SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) puluhan alumninya. Perbuatan beberapa oknum PNS di lingkungan SMPN 1 Pakis tersebut, tidak hanya sekedar melawan hukum lantaran telah menyalah gunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau golongan tertentu, sehingga Negara dirugikan sebagaimana diatur dalam UU. Tipikor, tetapi juga telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Bahkan, telah nyata-nyata “Mengebiri” kebijakan Presiden hingga Bupati Malang yang memberikan atensi penuh terhadap pendidikan bagi generasi penerus bangsa ini.
Seperti yang dialami AM, alumni SMPN 1 Pakis tahun ajaran 2014/2015, meski saat ini telah duduk di bangku sebuah SMK di Malang, namun masih tidak memiliki ketenangan lantaran belum bisa memenuhi permintaan sekolah barunya untuk segera menyerahkan SKHU sebagai salah satu syarat utama sebagai siswi disana. Pasalnya, SKHU AM masih ditahan pihak TU (Tata Usaha) SMPN 1 Pakis dengan alasan masih memiliki kekurangan uang tanggungan insidental dan komite.
Berdasarkan kwitansi resmi SMPN 1 Pakis, berstempel basah asli dan ditanda tangani oleh Sumarsono, salah satu staf TU SMPN 1 Pakis (di kwitansi tidak ditulis nama terang, entah dengan maksud apa, Red), tertanggal 01 November 2014 sebesar 230.000,- rupiah, dengan keterangan pembayaran kekurangan tanggungan insidental dan komite. Memberikan bukti bahwa sebenarnya AM melalui orang tuanya telah melunasi tunggakan ‘tagihan tidak jelas’ tersebut, namun keesokan harinya (2/11/2014), ketika AM yang terpaksa mbolos sekolah untuk cap tiga jari dan mengambil SKHUnya, harus gigit jari karena menurut Sumarsono saat itu, masih harus melunasi uang yang sama sebesar 700.000,- rupiah lagi.
Saat dikonfirmasi dikantornya (Sabtu, 28/2), Sumarsono yang didampingi beberapa staf TU lainnya serta disaksikan Subkhi, guru sekaligus Wakasek Humas SMPN 1 Pakis, menyangkal adanya SKHU alumni yang masih ditahan, “Semua SKHU sudah saya serahkan yang bersangkutan, meskipun ada tunggakan apapun tetap saya serahkan.” Pungkirnya. Namun setelah staf TU lainnya diminta mencari apakah ada SKHU atas nama AM, ternyata masih puluhan SKHU yang masih belum terambil pemiliknya karena masih adanya tunggakan, sebuah bukti kebohongan Sumarsono.
Saat ditanya apa maksud ‘tanggungan insidental dan komite’ yang tertera di kwitansi, Sumarsono tidak bisa memberikan jawaban pasti dan berusaha mengindari Berita PATROLI dengan duduk menjauh, mendekati Wakasek Humas seakan ingin ’berlindung’ diketiaknya. Saat didesak agar memberikan penjelasan perihal tersebut, Sumarsono hanya mengatakan bahwa di SMPN 1 Pakis tempatnya bekerja tidak ada pugutan apapun dan mempersilahkan SKHU AM diambil.
Dalam kesempatan yang sama, datang salah satu siswi alumni beserta orang tuanya yang datang mengambil SKHU, namun buru-buru seluruh staf melayani siswi tersebut untuk melakukan cap tiga jari di SKHUnya, menawarkan legalisir sekali dan meminta wali murid yang mendampingi keluar ruangan dan tidak berani menagih dan menerima pembayaran tunggakan penyebab keterlambatan SKHU tersebut diambil, sampai Berita PATROLI meninggalkan raung TU.
Drs. Muis Iskan, MPd. Kepala SMPN 1 Pakis melalui Subkhi, Wakasek Humasnya, menampik adanya pungutan kepada siswanya dalam bentuk apapun, bahkan menyatakan tidak tahu soal pembayaran yang dibuktikan oleh kwitansi tersebut. “Pak Muis tidak tahu soal pungutan ini, silahkan konfirmasi langsung kepada yang menerimanya (Sumarsono, Red), Pak Kasek juga berterima kasih atas informasi ini, mudah-mudahan ke depan hal-hal seperti ini tidak lagi ditemui” ungkap Subkhi.
Dilain pihak, nasib buruk AM menjadi korban ‘Pungli’ (Pungutan liar) ini, juga di alami alumni yang lain. Salah satu wali murid seangkatan AM yang enggan namanya disebutkan, sambil menunjukan kwitansi yang mirip milik AM, mengaku juga telah melunasi tagihan ‘siluman’ sebesar hampir 700.000,- rupiah untuk mengambil SKHU putranya. Tak hanya itu, selain AM, sebut saja ‘Duka’ dan ‘Lara’, keduanya warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Malang, sampai saat ini juga belum mendapatkan Ijasah dan SKHUnya lantaran masih ditahan di SMPN 1 Pakis karena tidak mampu membayar 2 juta rupiah dan sekitar 1 jutaan rupiah.
Endang, Kepala TU SMPN 1 Pakis didampingi Rini, stafnya saat dikonfirmasi (Senin, 2/3), mengatakan, “Saya hanya minta pernyataan tidak mampu dari wali murid jika memang benar-benar tidak mampu membayar, selanjutnya silahkan Ijasah dan SKHU putra-putrinya diambil” terangnya. Pernyataan tersebut terbukti benar, dengan diserahkannya SKHU AM ke orang tuanya tanpa pembayaran lagi. (Azis, M Ulum, Yuli)













