Herman, Bos Jamu Angger Waras Oplosan Sidoarjo Kebal Jeratan Hukum

Herman bos jamu Angger waras oplosan Sidoarjo Kebal jeratan HukumSidoarjo, berita patroli – Tingkat beredaran jamu oplosan berkedok jamu herbal Angger Waras milik Herman, salah satu pengusaha sukses jamu Herbal sudah saatnya disikapi serius penegak Hukum. Dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2OO9, Tentang Kesehatan, UNDANG – UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, Sudah dijelaskan bahwa ancaman hukuman masing-masing 7 penjara serta denda 6 milyar. Namun kenyataannya Herman masih bebas menjalankan bisnis jamu oplosan dalam menjalankan aktifitas dan sirkulasi jamu herbal oplosan merek Angger Waras ini cukup rapi dan licin.

Dalam hilir dan muaranya, jamu herbal ini berasal dari produsen asal kabupaten Banyuwangi. Usai diproduksi di Banyuwangi, barang jamu setengah jadi kemudian di distribusikan ke wilayah Sidoarjo dan kota – kota sekitar jawa timur. Setalah jamu sampai di masing – masing daerah (gudang penyimpanan), jamu kemudian di olah kembali yang di tambahi beberapa campuran kimia berbahaya. Usai di olah dan di masak ulang, jamu kemudian di kemas dengan botol jenis air mineral, baik botol bekas maupun botol kemasan baru.

Dalam keterangannya kepada awak media berita patroli, Herman mengatakan, “mas saya ambil jamu ini dari Banyuwangi langsung dari pabriknya, dan saya masak lagi disini dan kami kemas kemudian kami jual ke pedagang sekitar sini, dan kami juga minta bantuan mas Lutfi (Bligo) untuk memasaknya,”ujarnya. Dalam keterangan lebih lanjut, Herman menambahkan, bahwa jamu miliknya banyak orang dan pengusaha sengaja memalsukan merek Angger Waras tanpa ijin kepada saya, “ini jujur saya merasa menjadi korban, karena merek dagang saya di jual, perbedaan kalau merek dagang saya pakai botol sekali pakai, kalau orang lain pakai botol air mineral bekas,”pungkasnya. Dalam keterangan beberapa staf dan karyawan pembantu Herman sebut saja Lutfi mengatakan, Bahwa dirinya selama ini memang memasak jamu merek Angger Waras, dan di masak ulang di rumah desa Bligo, untuk keamanan usahanya dirinya mengaku sudah kenal dekat dengan tipiter polres Sidoarjo ( Perwira satu), semua rekan polda dan polres saya sudah kenal baik, oknum – oknum sudah saya kondisikan,jadi kami justru meminta tolong agar jamu herbal merek lain segera di razia penegak hukum, dan jamu saya biasanya diambil pedagang, sales asal Sukodono, Prambon, Tulangan, Krian, Waru dan sekitar Sidoarjo dan Surabaya,”ujarnya.

Jamu jenis herbal merek Angger Waras ini sendiri merupakan jamu herbal dengan komposisi dan kemasan yang tak terdaftar didinas kesehatan dan SNI (Standar Nasional Indonesia). Selain tidak terdaftar, jamu herbal oplosan ini juga mengandung bahan kimia berhabaya, karena tidak memiliki komposisi, ijin edar, ijin produksi, tanpa BPPOM. Jamu herbal ini sendiri diproduksi asal-asalan, karena tidak di tujukan hanya untuk satu jenis penyakit. Namun jamu herbal ini digunakan untuk segala jenis penyakit kronis. Dari keterangan beberapa pedagang jamu Angger Waras asal Prambon mengatakan, saya jual satu jenis obat ini untuk semua jenis penyakit,dengan harga per gelas 6000 ribu rupiah, kalau satu botol 1,5 liter seharga 5,5 ribu rupiah, untuk omset lumayan besar juga,”terang AD. Pihak satreskrim (tipiter) Polres Sidoarjo diikonfirmasi, iya mas saya akan segera sikapinya,dan akan turun lapangan untuk sikapinya,”ujar Iptu Kenardi. Bersambung (roy,wawan.tri)

Post Author: