Haji Rohmawan Juragan Rokok “BOSS” Produksi Rokok Gunakan Pita Cukai “Aspal “

Haji Rohmawan juragan Rokok “BOSS” Produksi Rokok Gunakan Pita Cukai “Aspal 2 Haji Rohmawan juragan Rokok “BOSS” Produksi Rokok Gunakan Pita Cukai “Aspal “1

 

 

 

 

 

 

Pasuruan, Berita Patroli – Pelanggaran dan penyalahgunaan pita c ukai pada industry rokok di jawa timur sudah saatnya di tindak tegas oleh aparat penegak hukum,khusus Bea Cukai. Dalam praktek dilapangan beberapa pelaku usaha industry rokok, khususnya industri rokok milik Haji Rohmawan.Dalam menjalankan usaha industri rokoknya,Bos satu ini di sinyalir sudah menyalahgunaan Pita Cukai,dan sengaja menempatkan Pita Cukai tak sesuai peruntukannya.Produksi rokok merek BOSS,dengan Bendera CV.Risqy Maju Makmur Sejahtera, NPWP 03.058.081.5-624.000,/ NPPPBKC 0713.1.3.5168,yang beralamat di dusun.Bulu,nomer.99,rt 02/rw 01,Desa Bulusari,kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan.Usaha rokok BOSS yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun ini nyaman menjalankan kegiatannya,disinyalir ada keterlibatan oknum Bea Cukai yang terlibat di dalam menjalankan usaha rokok “Spanyol”(separuh nyolong),serta penggunaan Pita cukai Aspal.

Dalam sehari usaha rokok merek BOSS milik Haji satu ini mampu menghasilkan ribuan batang rokok filter dan kretek,dengan jumlah karyawan sekitar 400.Untuk pemasaran haji satu ini tak berani menjual di sekitar Jatim,namun di jual ke luar pulau,seperti Kalimantan,Papua dan beberapa pulau luar jawa.Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pajak pendapatan yang besar,serta menghindari dari kejaran Bea Cukai,jajaran Kepolisian Polda Jatim karena menggunakan pita cukai “Spanyol/Aspal”.Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi dan keterangan sejumlah karyawan Haji Rohmawan beberapa waktu lalu.Dari keterangan sejumlah karyawan terungkap ,bahwa dalam produksi rokok menggunakan 4 mesin pencetak rokok jenis filter,sedangkan karyawan lainnya menggunakan mesin manual untuk jenis kretek.

Selain itu untuk  penempatan pita Cukai beberapa dus rokok di lekatkan pita cukai sesuai dengan peruntukannya.Namun beberapa diantaranya di lekatkan Pita Cukai yang tak sesuai peruntukannya (spanyol) istilah separuh nyolong.Karena pita untuk rokok untuk kemasan 16 batang,namun di lekatkan pita cukai untuk 12 batang.Selain itu rokok kemasan untuk 16 batang sesuai aturan perundang-undangan tidak boleh menggunakan Pita Cukai panjang,tetapi Pita Cukai kotak.Namun hal tersebut tetap dilakukan oleh haji Rohmanwan.Hal tersebut dilakukan untuk menekan modal awal untuk biaya produksi dan menghindari besarnya pajak untuk pembelian Pita Cukai,”yang jelas saya cuman karyawan

Post Author: mandala admaja