Denda Untuk “Sang Pezina” Dan Perusak Rumah Tangga Orang

Malang, BeritaPatroli.com

 Kamituwo Boro Meduran, Desa Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang - Jatim          Perzinahan menjadi larangan berat agama, sampai-sampai harus diancam dengan tidak akan diterima ibadah seseorang selama 70 tahun ketika menginjakkan kakinya ditempat perzinahan, itu hanya menginjakkan kakinya saja, apalagi jika berbuat zina. Terlebih jika pasangan zina itu masing-masing  sudah berstatus memiliki istri/suami. Selain agama, Negara juga melarang sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, ada ganjaran penjara bagi kedua pelakunya. Selain itu, juga tak satupun hukum adat yang menghalalkan perzinahan.

Seperti halnya yang dilakukan Sutik (30), warga Boro Meduran, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang – Jatim. Sutik yang sudah memiliki istri, telah melarikan Risa (25) berstatus sah istri SDN (30), juga warga Boro Meduran dan masih bertetangga dekat dengannya, selanjutnya menyembunyikan dan menzinahi Risa di sebuah rumah kost di seputar wilayah Kelurahan Blimbing – Malang.

Perbuatan ‘bejat’ Sutik dan Risa ini terbongkar berkat kegigihan SDN dan keluarganya sendiri dalam berupaya mencari fakta demi kebaikan keluarga mereka, hingga di malam naas itu, SDN dan keluarga besarnya mendapatkan Sutik dan Risa disebuah rumah kost. Dibantu aparat setempat dan Kamituwo (Kepala Dusun) Boro Meduran, penggrebekan dilakukan. “Patut dipuji, meski hati SDN dan saudara-saudaranya yang dikhianati Risa cukup ‘panas membara’, namun dalam penggrebekan itu tidak ada perbuatan anarkis dan bisa dikatakan aman terkendali.” Terang Kamituwo saat dikonfirmasi di rumahnya (Selasa, 24/2).

Namun entah dasar hukum apa yang dipakai oleh Kamituwo. Sehingga berani menerapkan Denda semacam ganti rugi kepada Sutik sebagai penebus perbuatan bejatnya yang berakibat kehancuran rumah tangganya dan rumah tangga Risa. Disisi lain, dosa besar Sutik dan Risa itu justru menimbulkan tindak pidana baru, yakni indikasi pemerasan. Sutik harus menyerahkan uang 30 juta rupiah sebagai denda, ganti rugi ataupun ‘tombo ati’ kepada SDN, suami Risa. Namun setelah dinegoisasi turun menjadi 20 juta rupiah.

“Saya harus membayar dua puluh juta rupiah mas, sepuluh juta untuk suami Risa dan sepuluh juta untuk pemerintah Desa Asrikaton, mungkin ini ujian saya.” terang Sutik didampingi ibunya saat dikonfirmasi di rumahnya sendiri, di Bulurejo, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis – Malang (Selasa, 24/2). “Besok (Rabu, 25/2 – Red), habis isya’ akan saya serahkan uangnya mas” lanjut Sutik.

Kamituwo Boro Meduran, ditemui sehari setelah penyerahan ‘uang denda’ tanpa dasar hukum itu (Kamis, 26/2) membenarkan bahwa  uang denda sudah dibayar oleh Sutik dan diterima sepenuhnya oleh SDN, suami Risa, tidak sepeserpun uang tersebut dibagikan untuk dirinya sebagai Kamituwo, atau Agus, anggota TNI AU di Pangkalan TNI AU Abdurakhman Saleh – Malang yang saat perundingan ditunjuk Kamituwo sebagai mediator.

Selain tak berdasar hukum dan cenderung menyalahi hukum apapun, baik Agama, Negara maupun Adat. Menerapkan denda, ganti rugi atau ‘tombo ati’ ala Kamituwo itu terhitung sebagai perbuatan yang sangat tidak mendidik, dimata masyarakat, menterlantarkan istri dan selanjtnya mengambil, menyelingkuhi dan menzinahi istri orang lain, sangatlah murah harganya, lebih murah dari harga sepasang sapi limousine. Cukup  dengan 20 juta rupiah, permasalahan hukumnya menjadi beres. Tak ayal, jika sebagian tokoh masyarakat menyesalkan hal tersebut, sekaligus khawatir jika kedepan menjadi acuan resiko bagi ‘pezina’ yang lain. (Yono/M. Ulum)

Post Author: mandala admaja