Trenggalek, BeritaPatroli – Dampri(47), warga kelurahan Surondakan Kab. Trenggalek diduga kuat melakukan penyerobotan tanah milik alm. Sulami (67) yang sekarang ditempati oleh suaminya seorang kakek tua renta tak lain adalah suaminya yang bernama Darminto (67). Kakek yang sehari – hari bekerja mengayun becak yang biasa mangkal di sekitar apotik pendowo ini tidak bisa berbuat apa – apa kecuali pasrah ketika ada petugas melakukan pengukuran oleh BPN Trenggalek yang didampingi oleh Sekdes Kel. Surondakan yang bernama Mukaram beserta stafnya.
‘’aku iki bingung mas moro – moro enek uwong mindah patok omahku ora kulonuwun karo ngrusak sumurku tak dudoi sertifikat omah iki malah mbentak-mbentak petugase, karepe piye aku yo ra ngerti sumurku sing sedino-dino tak gae adus karo ngombe yo dirusak, aku ora diajak musyawarah’’, (saya ini bingung mas tiba-tiba ada orang memindahkan patok rumah saya tanpa permisi sama merusak sumur saya, saya kasih tau sertifikat rumah saya malah mbentak-mbentak,petugasnya maunya bagaimana saya tidak tahu karena saya tidak diajak musyawarah’’).
Seharusnya pihak BPN Trenggalek bersama kelurahan Surondakan koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apalagi kakek penghuni rumah tersebut tidak mempunyai kewenangan hak waris,mengingat sulami sudah meninggal dengan otomatis ahli warisnya adalah keenam anak-anaknya ujar salah satu tokoh Agama dan tokoh masyarakat yang tidak besedia disebutkan jati dirinya.Namun Dampri yang dikenal ketus dan serakah dimata umum seakan –akan yang dilakukan itu benar tanpa adanya rasa perikemanusiaan.
Mengingat didalam lokasi tersebut ada empat patok yan dengan posisi depan dua belakang dua mana sebetulnya yang legal, keempat patok tersebut yang nancapkan sama sama pejabat BPN Trenggalek dimana tanggung jawabnya seorang ASN yang digaji rakyat justru dalang kisruhnya masyarakat dan sertipikat, patok adalah sesuai dengan sertifikat asli dan yang memberi tanda patok juga pihak BPN Trenggalek kok muncul ada patok baru ini dasarnya apa.
Kepala BPN Trenggalek yang bernama Damargalih Widihastha setelah dilayangkan surat melalui lembaga Perlindungan Konsumen PK-PU Indonesia dengan memberikan jawaban yang tidak rasional, karena oknum ASN dengan NIP. 1965010519844031001 tidak tau apa yang terjadi di lapangan, akhirnya jawaban yang diberikan bagus tapi tidak nyambung yaitu melalui surat No.83/35.03-200/1/2017 yang berisi ‘’dipersilahkan kepada saudara untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang ke kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dengan memenuhi kewajiban sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pihak korban dalam waktu dekat akan menuntut melalui jalur hukum ,agar permasalahan ini tidak terkatung-katung dan Dampri sebagai ASN bidang hukum tidak mentang-mentang kebal hukum.(TRIENG)










