Aliran Brantas Srengat – Wonodadi Marak Tambang Pasir Mekanik Penegak Hukum Mandul

aliran-brantas-srengat-wonodadi-marak-tambang-pasir-mekanik-penegak-hukum-mandul

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Blitar, Berita Patroli – Maraknya penambang pasir dengan menggunakan mesin penyedot mekanik yang berada di sepanjang bantaran sungai Brantas kabupaten Blitar sudah saatnya di ambil sikap serius jajaran penegak Hukum. Lokasi penyedotaan pasir mekanik ini sendiri berada di dua kecamatan, Srengat dan Wonodadi Blitar. Untuk lokasi yang berada di Srengat berada di bantaran Brantas di desa Selokajang, Pakisrejo. Sedangkan untuk wilayah Wonodadi berada di desa Gandekan, kunir  yang berada di perbatasan dengan desa Pakel kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung. Dari masing-masing lokasi puluhan truk muatan pasir basah kwalitas wahid diangkut dengan armada dum truk dengan tonase 10-15 ton.

Hasil investigasi di lapangan untuk beberapa lokasi di Wonodadi tampak puluhan mesin penyedot pasir yang di miliki beberap warga serta tokoh masyarakat sekitar. Lokasi penyedotan pasir berada di bantaran sungai Brantas, dengan pekerja warga sekitar serta luar daerah Blitar. Menurut beberapa penambang mengatakan, jika musim hujan berlangsung hasil sedotan pasir bisa jauh lebih baik dan bagus, namun berbeda jika musim kemarau, saya disini ikut kerja bos saja mas, ”ujarnya. Saat di Tanya soal beberapa beking galian mekanik ini,? Salah satu penambang mengatakan, kalau disini beberapa oknum polisi, satpol pp biasa rutin ambil uang rokok dan bensin saja, namun kami iklas yang penting kita aman dan bisa boleh bekerja, untuk sekali isi dum truk kami jual antara 75-200 ribu, ”pungkasnya.

Berbeda dengan lagi keterangan beberapa pekerja tambang pasir ini mengatakan, kami sudah setor upeti ke oknum satpol pp dan beberapa mesin ini sendiri ada yang milik oknum satpol pp, jadi kami santai saja, kalau ada razia kami selalu di beri informasi terlebih dahulu, jadi sewaktu-waktu mau razia kami selalu amankan dulu mesin-mesin sedot pasir kami mas, ”ujar X salah satu penambang pasir wilayah Wonodadi.

Dari lokasi galian pasir ini sendiri beberapa warga sempat kawatir akan terjadi longsor dan banjir. Karena akibat sedot pasir mekanik ini sendiri beberapa dinding bantaran sungai Brantas longsor, serta banyak kubangan besar yang sering dibuat bermain anak-anak kecil yang sangat bahaya bagi keselamatannya, serta rusaknya ekosistem. Lokasi sedot pasir ini sediri berada dekat dengan pemukiman warga. Dari lokasi tampak puluhan mesin sedot pasir mekanik dengan gunakan solar subsidi yang setiap hari terus beroprasi tanpa memikirkan dampak terburuknya.

Jadi para pelaku sedot pasir mekanik ini sudah jelas melanggar Perda propinsi Jatim no 1 tahun 2005 tentang pengendalian usaha tambang bahan galian golongan C dan Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang minerba,dengan ancaman maskimal kurungan 4 tahun penjara.Hingga berita ini diturunkan Kapolresta Blitar belum bisa dikonfirmasi,serta kepala satpol PP kab Blitar juga enggan di konfirmasi team berita patroli.BERSAMBUNG (wawan,tris)

Post Author: mandala admaja