Lumajang, Berita Patroli – Praktek PUNGLI di tubuh instansi berseragam coklat masih kerap kita temui dan lagi – lagi masyarakat awam menjadi sasaran empuk para oknum yang bermental korup, berdalih menolong ataupun mempermudah proses suatu kalimat klasik yang kerap di ucapkan tanpa mengindahkan intruksi pimpinan ataupun menjalankan perintah undang – undang sebagaimana fungsi pokok melayani, menganyomi dan melindungi hanya dijadikan pelengkap simbol yang patut di ketahui publik sebatas teori namun fakta di lapangan sangatlah menyimpang.
Sabtu 12 November lalu tampak seorang laki – laki yang diketahui bernama Rohen 51Th warga Dusun Pandansari RT/RW 009/002 Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir datang ke kantor Lalu Lintas Polres Lumjang dalam rangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kejadian kecelakaan beberapa pekan yang lalu, Rohen di dampingi anaknya menjalani proses pemeriksaan di regu 3 Lantas Polres Lumajang dan seusai menjalani pemeriksaan Rohen menyakan keberadaan sepeda motor yamaha Xride Nopol P 3121 LK yang di tahan oleh polisi namun si oknum berbelit – belit dan ujung – ujungnya meminta sejumlah uang senilai 3Jt dan pihak Rohen yang waktu itu hanya membawah uang sejumlah 1Jt di tolak oleh seorang oknum polisi yang tampak telah menghubungi atasannya dan menyuruh Rohen untuk datang ke esokan harinya dengan megenapi uang sejumlah permintaan yang telah disampaikan tersebut.
Melalui via seluler seorang perempuan pemilik sepeda motor tersebut yang berinisial NB mengatakan, alhamdullilah sepeda saya sudah keluar kemarin hari minggu (13/11) mas saya kembali ke kantor Lantas dan bertemu pak pras di warung depan kantor bukan di dalam ruangan kantornya, waktu itu sempar nego karna mas saya keberatan dengan nilai 3Jt dan mas bersedia memberi 2Jt namun pak pras lagi – lagi menelpon seseorang menyampaikan keberatan pihak mas saya dan sempat memberi diskon sehingga turun dari 3Jt menjadi 2,5Jt akan tetapi mas saya tetap bertahan di angka 2Jt dan akhirnya sepakat, terangnya.
NB menambahkan, kenapa masih ada biaya seperti itu ya mas, sedangkan saya sempat tanya – tanya ke kenalan saya yang juga polisi dinas di polsek Yosowilangun katanya tidak ada biaya dalam mengambil sepeda di Lantas tapi faktanya tetap ada dan yang benar ini yang mana, tanya NB kepada wartawan dengan kalimat kesal.
Ipda Joko Triono selaku Kanit Laka Lantas Polres Lumajang saat di konfirmasi wartawan di depan ruangannya mengatakan, untuk prosedur pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas itu tidak di pungut biaya mas, memangnya itu perkara yang mana, tanya kanit kepada wartawan.
Jadi kami tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya kalaupun ada biaya dan lain sebagainya itu mungkin muncul dari masyarakat sendiri sebagai tanda terima kasih tanpa kita menentukan besaran nominalnya terlebih sampai tawar menawar seperti yang anda sampaikan barusan karna itu tidak etis, kita ini serba susah di satu sisi kita harus menjalankan tugas di sisi lain kita di tuntut mampu memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat luas, jadi tolong di bantu jika muncul hal – hal sumbang terkait kinerja kami dan saya akan terus membimbing dan mengawasi anggota saya dalam menjalankan tugasnya,terangnya.
Sampai berita ini di turunkan AKP Ridho Tri Putranto. S I K. Selaku Kasat Lantas Polres Lumajang belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait praktek pungli yang di lakukan anggotanya dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan bermotor,meski di sekitar area barang bukti terpampang tulisan dengan ukuran cukup besar namun hal itu hanya sebuah isapan jempol belaka. ( FAS )











