Oknum Karyawan BPR Nusamba Tulungagung Diduga Hobi Mesum

oknum-karyawan-bpr-nusamba-tulungagung-diduga-hobi-mesumTrenggalek, Berita Patroli – Siti Zahro Al Umah(33) warga desa wates kroyo kec. Besuki Kab. Tulungagung, merasa dilecehkan oleh Tholib(35) salah satu karyawan Bank BPR Nusamba Ngunut Tulungagung yang bertugas menagih hutang kerumah Mbak Zahro panggilan sehari – hari dari Siti Zahro Al Umah. Wanita satu anak ini didatangi setiap hari kerumah dan di pasar untuk dimintai uang angsuran, padahal dirinya tidak tau menau soal hutang tersebut.

Awal kejadian sertifikat atas nama Sukadi selaku bapak dari Zahro dipinjam oleh buliknya yang bernama Sriatin dengan alamat yang sama, sebagai jaminan untuk meminjam uang di bank, namun si peminjam beserta keluarganya pergi entah kemana, pihak bank menagih hutang ke Zahro padahal ahli waris dari Sukadi ada tujuh,’’ tapi kenapa semuanya pinjaman dibebankan kepada saya apalagi lagi suami saya sudah hampir dua tahun pergi belum pulang sampai sekarang,‘’ujarnya sambil menangis sesenggukan.

Sedangkan orang tuanya sang pemilik sertifikat sudah lanjut usia keadaan sakit-sakitan . Awal – awal tholib bersikap biasa – biasa dan baik saja seperti penagih hutang pada biasanya bahkan menurut keterangan korban ia selalu memberikan solusi kepadanya namun lama – kelamaan kok ada gelagat yang mencurigakan ternyata ada udang dibalik batu, wanita satu anak ini diperlakukan tidak wajar oleh oknum jongosnya bank Nusamba, oknum Tholib tersebut.

’’Buah dada saya dipegang – pegang dan saya juga dicium juga pak, sebenarnya batin saya tersiksa dengan kejadian ini tapi saya takut untuk melawannya karena saya ditakut – takuti tanah bapak saya akan dilelang‘’, ujar wanita malang tersebut dengan menangis terisak-isak setelah dikonfirmasi oleh team berita Patroli hari kamis(17/11/16) pukul 01.00 wib.

Menurut keterangan korban dirinya juga menerima sebuah pesan singkat dimana berisi sebuah ajakan untuk kencan dan kikuk-kikuk di kedung yaitu sebuah rumah kosong yang ada di daerah dekat rumahnya. Wanita mana yang terima diperlakukan seperti itu yang mana ia mempunyai seorang suami yang syah.

Rencana korban akan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwajib yang didampingi oleh komnas sambil menunggu perkembangan. Pihak bank yang diwakili oleh acces Widya berkali – kali minta maaf atas kejadian tersebut dan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Sedangkan Tholib langsung menghubungi Zahro lewat telepon selulernya, dia menolak karena perbuatannya tersebut hanya iseng.

“iseng kok diraba – raba”, apalagi ada bukti auntentik di hp korban hal tersebut bisa dijerat dengan UU ITE dan pasal 289 kuhp tentang pelecehan seksual, ‘’barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun’’. (TRING)

Post Author: mandala admaja