Lumajang, Berita Patroli – Ketika alam sudah tidak lagi bersahabat dengan sekitarnya maka di pastikan bencana akan melanda, begitu dengan kekayaan alam pasir besi yang terhampar di pesisir selatan kota yang memiliki lambang kuda yang dulunya terkenal dengan julukan kota pisang sangat menggelitik manusia untuk menguasai atas kelimpahan kekayaan alam lumajang hingga pada akhirnya berujung pada sebuah bencana bagi oknum pejabat pemkab lumajang yang lalai atas kenikmatan pasir besi hingga KEJATI Jatim harus turun tangan mengusut tuntas perkara pasir besi hingga ke akar – akarnya.
Penahanan Kabag Ekonomi Sekkab Lumajang Ninis Rindawati, MT (18/7) oleh Kejati Jatim, pemerintahan Kab. Lumajang memastikan tidak bisa memberikan Bantuan Hukum, hal tersebut disampaikan oleh Dr. Buntaran Supriyono Wakil Bupati Lumajang, “kami turut prihatin atas musibah yang menimpa Bu Ninis, untuk bantuan hukum dari pihak pemkab tidak ada, karena beliau tersandung kasus pidana, dan itu sudah ada aturan yang jelas” tegasnya yang dikonfirmasi di kantor Bupati Lumajang. Buntaran juga menyerahkan permasalahan hukum yang menimpa mantan Plt Kadis LH ini sepenuhnya kepada hukum, “kita menyerahkan permasalahan tersebut kepada hukum yang berlaku”tambahnya. Ninis Rindawati tersandung hukum saat menjabat sebagai Plt. Kadis LH Kab. Lumajang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang pasir besi Lumajang yang dikelola oleh PT. Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS).
Salah satu dari 28 item persyaratan dokumen yang diajukan oleh PT. IMMS dan memiliki kekurangan atau kurang lengkapnya dokumen namun Ninis bisa meloloskan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang saat itu Ninis Menjabat sebagai Ketua Tim Perijinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)
Menyikapi penahanan Ninis Rindawati MT, Taufik Hidayat Kabag Hukum Pemkab Lumajang angkat bicara, kita akan kirimkan surat penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan dan kita akan memfasilitasi hal kuasa hukum, perkembangan selanjutnya kita mengadakan rapat dengan KORPRI membahas hal pembiayaan dana kuasa hukum guna mendampingi perkara Ninis Rindawati MT. Untuk pengacara atau kuasa hukum bisa di danai dari KORPRI bukan dari APBD, besaran nominal biaya kuasa hukum kita masih belum tahu karna masih kita koordinasikan lebih lanjut, dan KORPRI tidak tinggal diam dan berupaya membantu anggotanya yang kesangkut masalah hukum.
Tim pengacara yang dikehendaki beliau satu orang yang ditunjuk yaitu M. Amshorul SH.MH dari Surabaya, untuk perihal penangguhan penahanan itu kita pemohon jadi tetap kita koordinasikan, kita pantau, kita pro aktif bagaimana perkembangannya dan kita memohon itu tidak bisa serta merta ataupun memaksa karna pihak kejaksaan juga minta waktu untuk berkoordinasi secara internal maupun secara vertikal kejajaran yang lebih atas,terang kabag hukum.
Kabag Hukum juga menegaskan, Pemkab Lumajang tidak menganggarkan biaya kuasa hukum Ninis Rindawati MT, akan tetapi anggaran tersebut dari KORPRI, di KORPRI setiap bulan ada iuran dan dari besaran iuran tersebut nanti kita sisihkan berapa persen guna membantu beliau dalam hal pembiayaan Kuasa Hukum karna bagaimanapun juga KORPRI berkewajiban membantu anggotanya salah satunya kalau ada masalah hukum,jelasnya.
Sebelum penahanan dilakukan kepada Ninis Rindawati MT, hingga kini penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Lam Cong San Direktur PT IMMS, Abdul Ghofur Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang, dan Abdul Rahem Faqih seorang dosen Fakultas Perikanan dan KelautanUniversitas Brawijaya (UB) Malang, selaku wakil Direktur CV. Lintas Sumberdaya Lestari.
Mereka ditahan atas dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kajaran, Desa Bades, Kabupaten Lumajang yang dikelola PT. Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS) dan diduga merugikan negara hingga Rp. 79 miliar. ( FaS )










