Trenggalek, Berita Patroli – Seperti yang telah diberitakan pada koran berita patroli sebelumnya berjudul “OKNUM PERANGKAT DESA SAMBIREJO DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI”. Pada saat dikonfirmasi awak media patroli pada hari rabu tanggal (05/10/16) kemarin, “bahwa perangkat desa yang bernama Mugiati akan kami berikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang telah diperbuatnya, hal ini akan kami rapatkan dengan BPD ’’ujar kepala Desa Sambirejo. Meskipun berat untuk memberikan sanksi karena oknum yang melakukan pungli adalah seorang perangkat di Desanya sendiri, namun beliau tetap bertindak tegas dan akan tetap memberikan sanksi, karena warga menanyakan sanksi apa yang pantas untuk oknum yang melakukan pungli tersebut.
Atas perbuatanya, perihal Pendataan SPPT di Desa Sambirejo yang melakukan pungutan liar yang berkedok sumbangan pembangunan bagi wajib pajak yang didatangi petugas yang bernama Mugiati (56) yang juga oknum perangkat desa sambirejo saat ini menjadi gunjingan orang banyak, untuk pendataan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) 2016 yang tidak sesuai dengan peraturan alias di kenakan biaya diluar prosedur. Setelah terkuak kedoknya semua warga merasa dibohongi oleh panutan mereka selama ini. Karena terdapat kejanggalan warga langsung meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan yaitu Dispenda agar ada penjelasanan.
Akhirnya oknum perangkat yang melakukan Pungli mengakui semua kesalahnya dan siap mengembalikan semua uang milik warga. Terkuaklah semua rencana busuk Oknum perangkat desa yang bertugas mendata SPPT tersebut. Dan pada intinya dalam acara rapat yang di selenggarakan pada hari selasa (27/09/16) kemarin warga meminta agar oknum perangkat yang melakukan pungli diberikan sanksi yang pantas sesuai dengan perbuatan yang telah di lakukan. Untuk menindaklanjuti dari permintaan dari warga, Kepala Desa langung menemui BPD setempat untuk membicarakan dan memepertimbangkan sanksi apa yang pantas diberlakukan untuk perangkat tersebut. Bersambung (TRING)










