Berita Patroli, MALANG – Prinsip-prinsip yang tertulis di kantor SMPN 2 Klampok Singosari :
- Malu karena datang terlambat
- Malu karena tidak ikut apel
- Malu karena keluar tanpa ijin
- Malu karena tidak masuk kerja
- Malu karena tidak berpakaian tidak rapi
- Malu karena bekerja tidak sesuai aturan
- Malu karena tugas tidak terselesaikan
- Malu karena tidak jujur
- Malu karena KKN
- Malu karena melanggar kode etis PNS
Prinsip diatas bertolak belakang dengan oknum Kusnadi sebagai Kepala Sekolah yang sangat tidak patut dan layak untuk di contoh sebagai Kepala Sekolah. Bagaimana tidak, hampir semua prinsip-prinsip diatas dilanggar secara blak-blakan tanpa malu-malu oleh oknum Kusnadi.
Seharusnya kusnadi merasa malu sebagai Kepala Sekolah dan seharusnya pula memberi contoh untuk para guru bawahannya dan contoh bagi anak didiknya. Bukan justru sebaliknya. Sudah jelas SMP Negeri di Indonesia melarang memungut uang dalam bentuk apapun terhadap wali murid. Bahkan Kusnadi tanpa malu-malu menjual seragam sekolah kepada murid/wali murid yang sifatnya wajib dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada setiap muridnya. Ini sekolahan bukan Mall/toko baju, seharusnya sekolah tempat belajar dan mengajar. Hal inilah yang dimanfaatkan Kusnadi untuk meraup keuntungan demi kepentingan pribadi. Pemanfaatan jabatan itulah yang dicontohkan Kusnadi tanpa ada rasa bersalah dan merasa kebal akan hukum. Indonesia bukan Negeri dongeng, Indonesia adalah Negara hukum..!!! Tidak ada satupun yang akan kebal hukum jika terbukti melanggar.
Peratutan di Negara ini akan mati, gara-gara ulah oknum Kusnadi, pungli yang dilakukan tidak bisa ditolerir lagi. Fungsional Lembaga Pendidikan justru tidak jauh berbeda dengan pusat perbelanjaan yang menjual baju kepada konsumen. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri No:44 th 2012 dan Permendikbud No:60 th 2011 menyatakan Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Dilarang Memungut Biaya Pendidikan Dalam Bentuk Apapun. Dinas terkait (Dinas Pendidikan) harus tanggap dengan kelakuan-kelakuan oknum guru yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Sangat jarang sekali Kusnadi berada di Kantor sekolah, dan setiap tim investigasi akan melakukan konfirmasi, selalu menghindar walaupun pernah sekali bertemu dan itupun secara tidak sengaja (kepergok).
Dan diduga penjualan seragam bekerjasama dengan oknum BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Sampai kapan bangsa ini dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan banyak anak-anak di Indonesia yang ingin bersekolah, tetapi terkendala dengan perilaku oknum yang menyalah gunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi kroni negeri dongeng. Bersambung. (EMIL/TEAM)










