Bongkar Makelar Sertifikat Libatkan Oknum Pejabat BPN Kabupaten Pasuruan

Gambar : BUDI ( makelar sertifikat ) Diduga bekerjasama dengan pejabat BPN Pasuruan
Gambar : BUDI ( makelar sertifikat ) Diduga bekerjasama dengan pejabat BPN Pasuruan

makelar-sertifikat-libatkan-oknum-pejabat-bpn-kab-pasuruan2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TERKAIT PEMBELIAN TANAH DAN PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH BERLARUT LARUT SELAMA 2 TAHUN YANG MENGAKIBATKAN WARGA PEMBELI DAN PENJUAL MERASA DIRUGIKAN

Pasuruan, Berita patroli Maraknya berita tentang kinerja buruk Badan Pertanahan Negara ( BPN ), baik dipusat maupun didaerah menjadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan pengawasan melekat terkait proses dan waktu pengurusan sertifikat tanah. Hal ini dirasa merugikan warga masyarakat dalam menyelesaikan sertfikat tanah yang diakibatkan oleh proses birokrasi yang berliku liku dilakukan pejabat di BPN daerah, baik Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Proses yang berlarut larut dan disinyalir penuh dengan suap dan pungli tersebut diakibatkan ulah oknum pejabat BPN yang menggunakan jasa rekan, teman dan kerabat yang bertugas sebagai makelar dalam menyelesaikan proses penyelesaian sertifikat tanah pemohon, termasuk RINI salah satu oknum pejabat BPN Kab Pasuruan yang bekerja sama dengan Budi ( makelar sertifikat tanah ) warga Desa Tanjung Arum Kec. Sukorejo.

Hal ini dirasakan GFN ( nama inisial ) selaku pembeli tanah yang kemudian menjual tanah pembelian tersebut kepada HD dengan janji sesegera mungkin menyelesaikan sertifikat tanah tersebut dengan menggunakan jasa Budi selaku makelar sertifikat yang sudah bermitra dan bekerja sama dengan Rini salah satu pejabat di kantor BPN Kab Pasuruan.

Setelah berjalan 2 tahun proses pengurusan sertifikat yang dilakukan oleh Budi, ternyata sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung selesai dengan berbagai alasan termasuk diantaranya adalah diduga berkas milik GFN yang diajukan oleh Budi kepada Rini dikantor BPN Kab Pasuruan dikatakan Ketelesut ( hilang. Red ) atau kurang persyaratan dan lain lain.

Keterangan ini disampaikan oleh Mukarromah ketua LSM GIRAS ( Gerakan Inspirasi Rakyat Sejahtera ) saat mendangpingi HD menanyakan kepengurusan sertifikat tanah yang dibelinya dari GFN 2 tahun yang lalu. Kepada awak media Berita Patroli Mukarromah menjelaskan,” Bahwa 2 tahun yang lalu HD membeli sebidang tanah dengan luas 1.124 M persegi, kepada saudara GFN di salah satu desa di Pandaan dan HD percaya untuk membeli lantaran sertifikat sudah diurus oleh Budi yang sudah berpengalaman dan bekerjasama dengan Rini salah satu pejabat di kantor BPN Kab Pasuruan.” Jelasnya.

“ Namun yang terjadi bahwa sampai dengan hari ini Kamis 10-11-2016 ternyata sertifikat belum jadi dengan alasan berkasnya ketelesut ( hilang ) dikantor BPN Kab Pasuruan, sehingga harus mengurus lagi, dan ini sangat merugikan pihak GFN dan terutama pihak HD yang sudah membelinya, sehingga dalam waktu dekat kami akan menanyakan permasalahan ini dan bila tidak ditanggapi oleh pihak BPN, maka kami akan melakukan unjuk rasa bersama LSM Pasuruan lainnya di kantor BPN Pasuruan.” Tambahnya.

Berita Patroli berusaha mengkonfirmasi kepada Rini pajabat BPN Kab Pasuruan dikantornya, kepada awak media Rini menjelaskan,” Ya memang benar saya kenal Budi dan memang dititipkan saya, namun memang berkasnya kurang karena tanahnya dekat dengan sungai, tetapi berkas sudah di meja pak kepala kok dan minggu depan sudah selesai dan ditunggu saja. “ Jelasnya.( muin ) BERSAMBUNG….

Post Author: mandala admaja